7 PENYEBAB UANG
ASURANSI
TAK DIBAYAR
Oleh: Safir Senduk
TAK DIBAYAR
Oleh: Safir Senduk
Dikutip dari Tabloid Nova No.
744/XIII
Asuransi? Aduuuh..., tetangga sebelah saya
sudah sering, tuh nawarin asuransi. Tapi saya enggak pernah tertarik. Kayaknya
mereka cuma janji-janji aja..." Ya, beberapa di antara Anda mungkin
berpikir bahwa asuransi cuma bisa memberikan janji-janji tanpa ada bukti. Akan
tetapi, apakah Anda sudah pernah membuktikannya? Kalau belum, mungkin Anda harus
ikut asuransi dulu, baru membuktikan apakah Perusahaan Asuransi (PA) Anda
memang ingkar janji atau termasuk yang baik.
Kasus PA yang ingkar janji sebaiknya dilihat
kasus per kasus, jangan digeneralisasi. Maksudnya, jangan hanya gara-gara satu
PA tidak menepati janji, lalu Anda menganggap semua PA enggak benar. Tidak
dibayarnya uang asuransi oleh sebuah PA bisa karena berbagai hal. Nah, artikel
kali ini akan membahas apa saja penyebab Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa tidak
dibayarkan kepada nasabah.
KESALAHAN DARI PIHAK NASABAH
Tidak semua kegagalan pembayaran klaim
disebabkan oleh PA. Bisa juga penyebabnya adalah nasabah sendiri. Umumnya ada lima kesalahan nasabah
yang bisa menyebabkan Uang Asuransi tak dibayarkan:
1.
Ketidakjujuran Nasabah
Sebelum seseorang memiliki produk Asuransi Jiwa, ia
lebih dulu harus mengisi Surat Permohonan (SP) Asuransi. Dalam SP terdapat
pertanyaan-pertanyaan yang harus dijawab oleh seorang calon nasabah, dan dari
jawaban-jawaban itulah PA akan melihat apakah akan memberikan perlindungan
Asuransi Jiwa kepada Anda atau tidak.
Nah, saat mengisi SP inilah seringkali calon
nasabah tidak memberikan jawaban yang benar. Misalnya, dalam SP terdapat
pertanyaan tentang apakah Anda pernah dirawat di RS dalam dua tahun terakhir.
Jika Anda menjawab tidak - padahal pernah dirawat di RS enam bulan lalu
misalnya - maka bila terjadi kematian pada Anda dan PA menemukan bahwa penyebab
kematian Anda adalah karena adanya penyakit yang pernah membuat Anda masuk RS
sekitar enam bulan lalu, yah... jangan harap PA akan membayar UP yang mereka
janjikan.
2.
Adanya pengecualian oleh PA dalam membayar
Uang Pertanggungan
Kadang-kadang PA Jiwa tidak memberikan
manfaat yang mereka janjikan bila ternyata penyebab kematian Anda memang
dikecualikan (dan pengecualian itu ditulis dalam polis). Mengenai pengecualian
ini, umumnya PA menetapkan jumlah pengecualian yang bervariasi. Akan tetapi,
umumnya adalah:
1.
Kematian karena bunuh diri
2.
Kematian karena orang yang bersangkutan
melakukan tindak kriminal
3.
Kematian karena AIDS
4.
Kematian karena penyakit kritis, dimana
kematian terjadi pada tahun pertama dia mengikuti program asuransi dari PA
bersangkutan
5.
Kematian karena force majeure, atau hal-hal
yang memang tidak bisa dihindari, seperti perang, bencana alam, atau huru-hara
Nah, seringkali pengecualian-pengecualian
yang terdapat dalam polis itu tidak dibaca oleh nasabah, sehingga ia merasa
dirugikan ketika Uang Pertanggungan Asuransinya tidak dibayar. Karena itulah,
jika Anda memiliki Polis Asuransi, sempatkan lagi untuk membaca pasal-pasal
yang ada dalam polis.
3.
Nasabah terlalu lama mengajukan klaim
Umumnya, PA menetapkan batasan waktu pengajuan
klaim asuransi. Biasanya, batasan waktu yang ditetapkan adalah tiga bulan.
Repotnya, nasabah seringkali mengajukan klaim di luar batas waktu tersebut,
sehingga PA sulit memenuhinya.
Sebagai contoh, suami Anda mengikuti sebuah
Program Asuransi Jiwa dengan Anda sebagai ahli warisnya. Bila terjadi kematian
pada suami Anda, maka Anda hanya bisa mendapatkan manfaat asuransi yang dijanjikan
apabila pengajuan klaim Anda masih berada dalam batas waktu tiga bulan setelah
kematian tersebut. Jika tidak, perusahaan asuransi mungkin tidak mau memberikan
manfaat yang mereka janjikan.
Sekarang, bagaimana Anda bisa tahu lama
batasan waktu yang diberikan oleh PA Anda dalam mengajukan klaim kematian? Anda
bisa membacanya di Polis Asuransi Anda. Setelah itu, jika nanti betul terjadi
risiko kematian, segeralah ajukan klaimnya kepada PA.
4.
Syarat-syarat saat pengajuan klaim kurang
lengkap
PA biasanya meminta sejumlah persyaratan saat
pengajuan klaim apabila betul terjadi risiko kematian pada orang yang
ditanggung. Persyaratan-persyaratan itulah yang sering tidak dipenuhi atau
dilengkapi oleh ahli waris nasabah, sehingga PA tentu tidak bisa langsung membayar
klaim mereka.
Biasanya,
persyaratan-persyaratan yang diminta oleh PA bila Anda ingin mengajukan klaim
kematian adalah:
1.
Surat Keterangan Kematian dari RT/RW setempat
2.
Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian
(jika kematian terjadi karena kecelakaan)
3.
Surat Keterangan dari RS (jika kematian
terjadi di RS), dimana surat
itu ditandatangani oleh dokter bersangkutan
4.
Mengisi Formulir Pengajuan Klaim yang
diterbitkan oleh PA
5.
Fotokopi Identitas Diri Ahli Waris
Jadi,
bila terjadi risiko kematian, jangan lupa memenuhi semua persyaratan yang
diminta oleh PA. Enggak sulit, kan?
5.
Tidak dibayarnya premi oleh nasabah dalam
jangka waktu yang sudah ditentukan
Ini sudah jelas. Jika Anda tidak membayar
premi sesuai jangka waktu yang ditentukan, bisa saja Polis Asuransi Anda
menjadi tidak berlaku lagi. Ini berarti, Anda tidak lagi dilindungi asuransi.
Inilah yang sering terjadi. Di awal-awal, nasabah rajin membayar premi, tetapi
pada suatu saat tertentu, premi tidak lagi dibayar, bahkan hingga batas waktu
tertentu. Ini sama saja dengan kalau Anda memakai listrik dan tidak membayarnya
dalam batas waktu tertentu, sehingga listrik Anda di rumah terancam diputus
oleh PLN.
Karenanya, pastikan Anda mengetahui peraturan
pembayaran premi Anda. Jangan sampai Polis Asuransi Anda menjadi tidak berlaku
lagi hanya gara-gara Anda lupa membayar premi tepat waktu.
KESALAHAN DARI PIHAK PERUSAHAAN ASURANSI
Selain dari sisi nasabah, tidak dibayarnya
Uang Asuransi dapat juga disebabkan oleh kesalahan yang ditimbulkan oleh PIHAK
PA. Ada
beberapa sebetulnya, tetapi yang umum terjadi hanya ada dua:
1.
Ketidakjujuran Agen Asuransi dalam
mempresentasikan produk asuransinya
Bisa saja Agen Asuransi Anda tidak jujur
dalam mempresentasikan produk Asuransi Jiwa-nya. Sebagai contoh, ketika
bertemu, ia mengatakan bahwa PA akan membayar UP Asuransi Jiwa bila kematian
disebabkan penyakit kritis, termasuk apabila risiko tersebut terjadi di tahun
pertama. Padahal umumnya tidak demikian.
Memang, tidak setiap PA punya kebijakan yang
sama. Jadi saran saya, apa yang Anda lihat dalam Polis Asuransi Anda itulah
yang harus dijadikan rujukan, bukan dari apa yang dikatakan Agen Asuransi.
Umumnya PA memberikan semacam Jaminan Uang Kembali kalau ternyata Anda tidak
puas terhadap pasal-pasal yang tertera dalam polis. Anda bisa mengembalikan
polisnya, dan uang Anda akan kembali. Tentu saja, selama pengembalian polis itu
berada dalam batas jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh PA, yang biasanya
30 sampai 90 hari.
Lalu, apakah semua Agen Asuransi tidak bisa
dipercaya? Ya, enggak, dong. Itu, kan
kembali ke orangnya. Jangan gara-gara ada satu agen yang 'enggak bener', lalu
Anda menyamakan semua agen asuransi di dunia ini 'nggak bener'. Sekali lagi,
itu semua kembali ke karakter masing-masing.
Nah, untuk membuktikan apakah presentasi yang
diberikan Agen Asuransi Jiwa benar, Anda tinggal mencocokkan saja dengan Polis
Asuransi yang diterbitkan. Bila sama, berarti Agen Asuransi Anda memang jujur
dan bisa dipercaya. Bila tidak, laporkan saja dia pada Perusahaan Asuransi-nya.
2.
Perusahaannya yang bandel
Jika ternyata Anda telah memenuhi semua
persyaratan yang diminta, jujur dalam mengisi SP, rajin membayar premi,
mengirimkan pengajuan klaim masih dalam jangka waktu yang ditentukan, tetapi
klaim Anda masih juga belum dibayarkan, coba cek lagi. Bisa saja perusahaannya
yang bandel.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar